PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. PBG wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.


Tujuan PBG

  1. Menjamin bangunan gedung sesuai fungsi dan peruntukan ruang.
  2. Memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  3. Memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan pengguna bangunan.
  4. Menertibkan pembangunan agar terkendali dan berwawasan lingkungan.

Kapan PBG Dibutuhkan?

PBG diperlukan untuk kegiatan seperti:

  • Mendirikan bangunan baru
  • Merenovasi bangunan lama
  • Perubahan fungsi bangunan (misalnya dari rumah menjadi toko)
  • Menambah luas bangunan (horizontal/vertikal)

Dokumen yang Diperlukan

  • Identitas pemohon (KTP, NPWP)
  • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat)
  • Gambar rencana arsitektur dan struktur
  • Analisis lingkungan (jika dibutuhkan)
  • Rencana teknis lainnya sesuai ketentuan

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG

Bangunan yang dibangun tanpa PBG dapat dikenai sanksi:

  • Administratif: denda, pembongkaran, atau penghentian pembangunan.
  • Hukum: sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

PBG adalah izin yang wajib dimiliki sebelum melakukan kegiatan pembangunan gedung. Prosesnya kini lebih modern dan transparan melalui sistem online (SIMBG), namun tetap memerlukan kelengkapan teknis dan legal yang jelas agar pembangunan berjalan sesuai aturan.